Cyberlaw adalah istilah
hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlawdiperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu
"ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah
mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya
berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu
adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime.
Ruang lingkup Cyberlaw
adalah:
1. Copy
Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Cyberlaw sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana
elektronik dan komputer.
Banyak
orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak
dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang
dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika
seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah
perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan)
sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Teknologi
digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber
memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat
direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data
asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data
asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang
ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang
dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen
yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana
dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang
“asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer
saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital
memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Seringkali
transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya.
Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah
bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain
menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized
signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan
digital ini dapat diakui secara hukum?
Tanda
tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital
identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda
tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri
kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital
dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai
identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua
contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang
landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang
bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru,
manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku
untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber
yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek
atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh
komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?
Atau
apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?
Kata
“cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang
studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.
Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata
pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.”
Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat
dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.
Cyberlaw
di Indonesia
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet
untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan
nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada
ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun
berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan
akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan
mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan
mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber
Law di Malaysia
Lima
cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan
dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan
tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997
menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut
pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur
konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan
nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The
Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan
oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen
Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru
undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan,
kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun
untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian
melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada
sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu:
- Cara pengumpulan data pribadi
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Pengungkapan data pribadi
- Akurasi dari data pribadi
- Jangka waktu penyimpanan data pribadi
- Akses ke dan koreksi data pribadi
- Keamanan data pribadi
- Informasi yang tersedia secara umum.
Computer Crime Action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Komputer sebagai diekstrak dari penjelasan pernyataan CCA 1997 :
- a. Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
- b. Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
- c. Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
- d. Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
- e. Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
- f. Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Perbedaannya terdapat pada wilayah
hukum itu berjalan. Seperti contoh sebagai berikut :
- CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. - Computer Crime Act (CCA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar